Wakaf Pahalanya Selalu Mengalir

0
Wakaf Primago Peduli untuk pesantren wiqen

Wakaf Toa & Mixer Primago Peduli

Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf?

Wakaf adalah perbuatan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna kesejahteraan umum sesuai syariah.

Wakaf merupakan Sedekah Jariyah. Harta Waqaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Hadist yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah :
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (waqaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Salah satu program wakaf PRIMAGO Peduli

Perbuatan yang digemari Para Sahabat Nabi

Peristiwa ini, kali pertama dikisahkan saat Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Rasulullah membeli tanah dari anak yatim, yang kemudian mewaqafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, yang saat ini dikenal dengan nama masjid Nabawi.

Waqaf yang dilakukan Rasulullah ini, diikuti oleh para sahabat, hingga berlomba-lomba untuk menunaikanya.

Allah SWT pun berfirman dalam Surat Al-Imran ayat 92 :

“Kamu sekali-kali tidak sampai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”

Ayat inilah, yang membuat Abu Thalhah semangat untuk berwakaf, sekalipun harus mewakafkan kebun terbaik yang menjadi kesayangnya.

Berkenaan dengan kisah tersebut, semakin banyak pula para sahabat yang bersedia dan merelakan harta miliknya untuk diwakafkan demi kemaslahan umat, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di makkah untuk anak keturunanya yang datang ke Makkah. Umar dengan kebunnya, Khaibar untuk disedekahkan. Kemudian Utsman bin Affan, membeli sumur yang dimiliki orang Yahudi, dari harta pribadinya.

Dengan beberapa kisah tersebut, menandakan bahwa waqaf telah ada dan diperkenalkan pada zaman Rasulullah. Bahkan, keutamaanya yang diperoleh dari berwakaf sudah terpaparkan secara jelas dalam Al-Qur’an. Sehingga, bagi Rasulullah dan sahabat menjadi ibadah yang tak ingin dilewatkan.

Wakaf, Pahala yang Mengalir Abadi

Dengan berwakaf, kita tak perlu khawatir dapat menghabiskan harta yang kita miliki. Justru, kita akan memperoleh nilai manfaatnya yang tak hanya dapat dinikmati selama kita di dunia, namun bisa kita tuai hingga akhirat nanti. Meskipun pewakifnya telah tiada, bulir kebaikan dan manfaatnya akan terus mengalir

Jika ditelaah, manfaat berwakaf terus dapat dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi. Karena wakaf bisa dimanfaat dalam jangka waktu yang panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa harus merugikan generasi sebelumnya, sekalipun wakif sudah meninggal dunia.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *