Anak Wajib Tahu, Hukum Wakaf Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Bolehkah ?

0
Hukum Wakaf Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Hukum Wakaf Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Bolehkah wakaf untuk orang (tua) yang sudah meninggal ?

“Saat kita kehilangan orang tua tercinta, tak ada yang lebih berharga dari menghormati kenangan mereka dengan perbuatan baik. Salah satu cara yang baik adalah dengan mewakafkan sebagian harta yang kita miliki untuk amal jariyah bagi orang tua kita yang sudah meninggal yang dapat memberikan manfaat bagi gerakan dan kegiatan dakwah dijalan Allah SWT.

Wakaf adalah sebuah amalan yang diwarisi dari para pendahulu kita dan menjadi salah satu bentuk ibadah yang paling bermanfaat bagi umat. Dengan mewakafkan sebagian harta kita, kita bisa memberikan manfaat yang besar bagi gerakan sosial di masyarakat.

Mungkin banyak diantara kita yang bertanya tanya :

Bolehkah berwakaf dengan mengatasnamakan orang yang sudah meninggal ? Apalagi kalau orang yang meninggal tersebut adalah orang yang kita cintai, seperti orang tua, pasangan, anak tercinta.

Sebenarnya, ketika seseorang telah meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya bersamaan dengan terputusnya usianya, kecuali dalam 3 hal. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw dalam hadistnya dibawah ini

Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya

(HR Muslim).

Dari hadist diatas terlihat jelas bahwa memang orang yang sudah meninggal sudah tidak bisa lagi melakukan amalan apapun termasuk wakaf sebagaimana halnya orang yang masih hidup. Namun begitu, bagi orang tua yang sudah meninggal masih bisa mendapatkan berkah dan pahala dari amalan wakaf anak-anaknya. Apalagi kalau sang anak berwakaf dengan mengatasnamakan dan menghadiahkan pahala wakaf tersebut untuk orang tuanya yang sudah meninggal.

Saat berwakaf sang anak berdoa pada Allah SWT bahwa amalan dan pahala wakaf yang dilakukannya dihadiahkan untuk orang tuanya. Dan doa anak yang shalih inilah yang menjadi pengikat wakaf bagi kedua orang tuanya yang sudah meninggal.

Oleh karena itu mewakafkan sebagian harta untuk orang tua yang sudah meninggal merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, wakaf juga bisa menjadi amalan yang pahalanya terus mengalir sepanjang waktu. Dengan demikian, kita bisa terus mengumpulkan pahala dari amalan yang telah kita lakukan, bahkan setelah kita meninggal dunia.

Hukum Wakaf Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal
Hukum Wakaf Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal

baca juga : Kisah Sholah Athiyah yang jadikan Allah Mitra Bisninsnya

Terdapat sebagian masyarakat muslim yang mewakafkan sesuatu dan pahalanya diniatkan sebagai hadiah untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya, seseorang mewakafkan mushaf Al-Quran pada masjid dan dia menghadiahkan pahalanya untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal?

Dalam Islam, menghadiahkan pahala kebaikan untuk orang yang sudah meninggal, seperti menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal, hukumnya adalah boleh. Tidak masalah pahala wakaf dihadiahkan untuk orang lain, baik orang tersebut masih hidup maupun sudah meninggal.

Di dalam kitab Irsyadul Ibad disebutkan bahwa Ibnu Umar telah berkata sebagai berikut :

ما على أحدكم إذا أراد أن يتصدق لله صدقة تطوع أن يجعلها عن والديه إذا كانا مسلمين فيكون أجرها لهما و له مثل أجورهما بغير أن ينقص من أجورهما شيأ

Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala kedua orang tuanya.

Disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj bahwa menghadiahkan pahala sedekah, pahala wakaf, dan pahala kebaikan jariyah lainnya bisa bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal. Karena itu, boleh menghadiahkan pahala wakaf dan lainnya untuk orang yang sudah meninggal.

Syaikh Khatib Al-Syarbini berkata sebagai berikut :

وَتَنْفَعُ الْمَيِّتَ صَدَقَةٌ عَنْهُ، وَوَقْفٌ، وَبِنَاءُ مَسْجِدٍ، وَحَفْرُ بِئْرٍ وَنَحْوِ ذَلِك وَدُعَاءٌ لَهُ مِنْ وَارِثٍ وَأَجْنَبِيٍّ كَمَا يَنْفَعُهُ مَا فَعَلَهُ مِنْ ذَلِكَ فِي حَيَاتِهِ

“Bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal; sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya. Juga doa untuknya, baik dari ahli waris atau dari orang lain, sebagaimana bermanfaat baginya apa yang dia kerjakan ketika masih hidup.”

Dengan demikian, menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal, seperti menghadiahkan pahala wakaf mushaf Al-Quran dan lainnya, hukumnya adalah boleh dan pahala tersebut sampai pada orang yang meninggal tersebut.

Untuk itu Janganlah ragu untuk mewakafkan sebagian harta Anda untuk orang tua yang sudah meninggal. Dengan melakukan amalan yang baik ini, kita tidak hanya memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkan, tetapi juga memberikan penghormatan yang terakhir bagi orang tua tercinta kita. Yuk, mari kita wakafkan harta kita untuk amal yang bermanfaat bagi kita dan orang lain!”

Naah… bagi Para Pecinta Wakaf yang ingin menyalurkan wakafnya dan ingin wakafnya bisa bertahan, bertumbuh, berkembang serta bermanfaat maksimal maka bisa ikut program wakaf pembebasan lahan dan pembangunan kampus Pesantren Modern Primago dibawah ini

Wakaf Bapak Ibu Pecinta Wakaf pasti amat sangat bermanfaat bagi keberlangsungan perintisan Pesantren yang baru mulai merangkak ini

Wakaf Untuk Pembebasan Lahan Pesantren Primago
Wakaf Untuk Pembebasan Lahan Pesantren Primago

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *