Hukum Qurban Dengan Patungan

patungan qurban
Rate this post

Patungan Qurban – Tidak terasa lebaran Ied-l-Fitri telah jauh meninggalkan kita. sebentar lagi kita akan menyambut hari raya yang tidak kalah penting dengan hari raya Iedul Fithri. ya, lebaran Ied-l-Adha akan segera tiba. tidak terasa betapa cepatnya waktu mengalir.

orang-orang mulai sibuk mencari hewan qurban untuk diqurbankan di hari raya ini. mulai dari yang muda hingga tua. seluruh umat muslim didunia mulai berlomba-lomba. maka dari itu kita juga jangan mau ketinggalan oleh saudara-saudara muslim kita di belahan dunia yang lain.

lalu, bagaimanakah hukum berqurban dengan dana patungan ? ,dikesempatan kali ini kami dari tim Ayo Peduli Sesama akan mengupas satu-persatu pertanyaan diatas. yuk, simak lebih lanjut.

Hukum qurban secara umum telah kami terbitkan di artikel sebelumnya, yaitu sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Hukum ini berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Maliki. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, qurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Lalu, bagaimana dengan hukum qurban patungan?

Seperti yang disebutkan di atas, qurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. qurban hampir  sama dengan haji, dalam segi kategori mampu. Jika ada kesungguhan dalam berqurban, orang yang sebelumnya pas-pasan bisa dimudahkan Allah hingga tercapai niatnya untuk berqurban. Sebaliknya, orang yang kaya raya belum tentu mampu untuk melakukan kurban, bisa jadi karena tidak ada kedekatan ruh keagamaan yang tinggi atau jauh dari kepekaan sosial antar muslim

baca juga : Mana yang harus didahulukan, Qurban atau Aqiqah ?

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni  mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Adapun syaratnya adalah, menggunakan hewan qurban sapi, kerbau atau unta. Yang layak, sehat, segar,dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, tentu hewan qurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk qurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim  yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah :

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, sudah pasti dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan. jadi, ayo kita berlomba-lomba dalam kebaikan. ajak teman-teman kita untuk berqurban karena pahala orang yang mengajak dalam kebaikan itu setara dengan pahala yang didapat orang yang mengerjakannya. wallahu a’lam bisshowab.